Phone: 081 5 4 5 7 7 8 8 9 9 dhatu.training@gmail.com

Hukum Perlindungan Konsumen

Pelatihan Profesional Hukum Perlindungan Konsumen -IKHTISAR-

Hukum Perlindungan Konsumen

Hukum Perlindungan Konsumen – Masalah perlindungan konsumen sangat perlu untuk diperhatikan selama masih banyak konsumen yang dirugikan. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius. Dalam era globalisasi saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada para baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.

Beragamnya produk yang ditawarkan secara bebas, tentunya menuntut para konsumen untuk semakin cermat dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.

Perkembangan perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang semakin meningkat, memanjakan konsumen dalam menentukan pilihan terhadap produk / jasa manakah yang akan digunakan/ dikonsumsi. Perkembangan globalisasi dan perdagangan yang semakin besar tentunya tidak lepas dari dukungan teknologi informasi dan telekomunikasi yang memberikan ruang gerak bebas dalam satrap transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah didapatkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Deskripsi Pelatihan Hukum Perlindungan Konsumen

Hukum Perlindungan Konsumen – adalah program pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang hak-hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, serta mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk melindungi kepentingan konsumen. Pelatihan ini mengajarkan peserta mengenai regulasi yang mengatur hubungan antara konsumen dan penyedia barang atau jasa, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta cara-cara yang dapat ditempuh jika terjadi pelanggaran hak konsumen. Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat memahami cara melindungi diri mereka sebagai konsumen dan mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam transaksi konsumen.

Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi juga menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan dan dikonsumsi, sesuai dengan standar yang berlaku, dan dengan harga yang sesuai. Pemerintah menyadari diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas mengawasi jalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik.

Tujuan dari penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan kesadaran konsumen serta mendorong pelaku usaha dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sosial kontrol terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia dapat lebih diperhatikan.

Manfaat Pelatihan

Dengan mengikuti pelatihan Hukum Perlindungan Konsumen, peserta diharapkan untuk memahami:

  1. Memahami bagaimana perlindungan terhadap konsumen
  2. Mengetahui dan memahami apa saja hak dan kewajiban konsumen
  3. Mengetahui dan memahami prinsip ,asas-asas dan tujuan perlindungan konsumen

Outline Materi 

Materi yang akan disampaikan oleh trainer atau pengampu mengenai Hukum Perlindungan Konsumen adalah seperti dibawah ini, hanya saja sifatnya tidak tetap dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan audience.

    1. Definisi konsumen dan Konsep Perlindungan Konsumen
    2. Dasar Hukum Perlindungan Konsumen.
    3. Faktor perlindungan konsumen
    4. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen.
      • Asas perlindungan konsumen
      • Asas Manfaat;
      • Asas keadilan
      • Asas keseimbangan
      • Asas keamanan dan keselamatan konsumen
      • Asas kepastian hukum
      • Tujuan perlindungan konsumen.
    5. Sejarah Perlindungan konsumen
    6. Hak dan Kewajiban Konsumen.
      • Hak-Hak Konsumen.
      • Hak atas kenyamanan
      • Hak memilih barang
      • Hak informasi yang benar
      • Hak untuk didengarkan pendapatnya
      • Hak mendapat advokasi
      • Hak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
      • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
      • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
      • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
      • Kewajiban Konsumen
    7. Definisi dan tipe-tipe konsumen mandiri
    8. Waspada konsumen
      selanjutnya…
    9. Prinsip perlindungan konsumen.
      • prinsip bertanggung jawab berdasarkan kelalaian.
      • Prinsip Tanggung jawab Berdasarkan Wanprestasi
      • Prisip Tanggung Jawab Mutlak
    10. Pengaduan Konsumen
      • Bentuk pengaduan konsumen
      • Register
      • Masalah konsumen
      • Konfirmasi
      • Klarifikasi
      • Mediasi
      • Konsiliasi
    11. Pelaku usaha
      • Pengertian pelaku usaha
      • Hak pelaku usaha
      • Kewajiban pelaku usaha
    12. Iklan dan promosi
      • Definisi iklan dan promosi
      • Azas umum promosi dan cara beriklan
    13. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen
      • Penyelesaian melalui LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)
      • Penyelesaian melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
    14. Isu-isu tentang perlindungan Konsumen : Studi Kasus dan diskusi

Target Audience

Menurut kami kelompok atau individu yang secara khusus dituju atau diharapkan untuk terlibat dalam training ini. Pengusaha dan Pelaku Bisnis, Penyelenggara Layanan, Konsumen, Pengacara atau Konsultan Hukum, Regulator atau Otoritas Pengawasan, ataupun Instansi Pendidikan dan Pelatihan.

Selain itu, pelatihan ini relevan bagi profesional hukum, konsultan, akademisi, serta mahasiswa yang tertarik mendalami Hukum Perlindungan Konsumen. Calon pegawai yang ingin mempersiapkan diri untuk berkarier di industri ini juga dapat mengikuti pelatihan guna memperkuat pemahaman dan keterampilan mereka. Dan tidak menutup kemungkinan dapat diikuti pula oleh seluruh karyawan yang dapat mandat dari instansi/perusahaan guna menambah wawasan. Sehingga ilmu dari pelatihan ini bisa dirasakan dan dijalankan dengan baik sesuai dengan tujuan dari instansi/perusahaan itu sendiri.

TANYA ADMIN

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Hukum Perlindungan Konsumen

Metode Training

Presentasi; Studi Kasus; Diskusi; Simulasi; Praktek.

Program Training

Training Pajak Bisnis Properti dapat diselenggarakan dengan metode Online dan Offline Training, dimana program yang Dhatu Training and Consultant miliki berupa :

  1. Private Training   |   2. Public Training    |   3. In House Training

Fasilitas Training

klik link berikut

Permohonan Proposal Pelatihan Hukum Perlindungan Konsumen

Ingin meningkatkan keterampilan dan membuka peluang baru dalam karier Anda? Ikuti pelatihan eksklusif kami dan dapatkan pengetahuan praktis dari para ahli di bidangnya! Pelatihan ini dirancang khusus untuk memberikan wawasan mendalam dan strategi terbaik yang dapat langsung Anda terapkan. Jangan lewatkan kesempatan emas untuk memperluas jaringan profesional dan meningkatkan kompetensi Anda. Daftar sekarang, tempat terbatas! Ambil langkah pertama menuju pengembangan diri yang lebih maksimal dan masa depan karier yang lebih cerah. Klik tombol di bawah ini untuk bergabung dan mulailah perjalanan baru Anda menuju kesuksesan!

DAFTAR

Investasi dan Jadwal Pelatihan Hukum Perlindungan Konsumen

Investasi Training 

Penentuan jumlah investasi tergantung pada metode training dengan daring (online) atau luring (offline); banyaknya peserta yang didaftarkan, dan juga lokasi pelatihan bila pelatihan tersebut dilaksanakan secara luring.

INVESTASI

Jadwal Training

Waktu penyelenggaraan training Hukum Perlindungan Konsumen dilaksanakan selama 2 hari pelatihan, namun hal ini dapat juga disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta, berikut kami sampaikan alternatif tanggal setiap minggu.

 

Selain itu untuk pelatihan Inhouse Training tanggal dan durasi training dapat berubah serta mengalami penyesuaian mengikuti kebutuhan peserta / instansi / perusahaan.

PERMINTAAN PENAWARAN TRAINING

Opsi judul Pelatihan yang lain

Hukum Persaingan Usaha dan Bisnis

Hukum Pertanggungan / Hukum Asuransi

BANDUNG
Hotel Bintang 3/4 (TBA)
ALMOST RUNNING

6-7 Jan | 3-4 Feb
3-4 Mar | 7-8 Apr
5-6 Mei | 2-3 Jun
7-8 Jul | 4-5 Ags
1-2 Sep | 6-7 Okt
3-4 Nov | 1-2 Des

YOGYAKARTA
Hotel Bintang 3/4 (TBA)
ALMOST RUNNING

13-14 Jan | 9-10 Feb
9-10 Mar | 14-15 Apr
13-14 Mei | 9-10 Jun
14-15 Jul | 11-12 Ags
8-9 Sep | 13-14 Okt
10-11 Nov | 8-9 Des

ONLINE TRAINING
Zoom Meeting
ALMOST RUNNING

20-21 Jan | 16-17 Feb
16-17 Mar | 21-22 Apr
19-20 Mei | 16-17 Jun
20-21 Jul | 17-18 Ags
15-16 Sep | 20-21 Okt
17-18 Nov | 15-16 Des

TENTATIVE
JAKARTA, BALI, SURABAYA, MEDAN, PADANG, MAKASSAR, LOMBOK
min 4 peserta

Silahkan menghubungi kami di no 081545778899

TENTATIVE
SINGAPURA, MALAYSIA, THAILAND, HONGKONG
silahkan hubungi admin

Related Posts

HUBUNGI KAMI

Selain melaksanakan pelatihan, kami juga provide kegiatan Gathering, Retirement, Outing dan Consultant…
hubungi kami di 081545778899

JADWAL PELATIHAN

Bandung | 7-8 JULI 2025 | Hotel Bintang 3/4 (TBA)

Yogyakarta | 14-15 JULI 2025 | Hotel Bintang 3/4 (TBA)

Online Training | 21-22 JULI 2025 | Zoom Meeting

Jakarta, Bali, Surabaya, Medan, Padang, Makassar, Lombok | TENTATIVE | min 4 peserta

Singapura, Malaysia, Thailand, Hongkong | TENTATIVE | hub kami 081545778899