Corporate Secretary, CSR & Law – adalah tiga fungsi strategis yang mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab sosial.
Corporate Secretary berperan sebagai penghubung antara manajemen, dewan direksi, dan pemegang saham. Tugas utamanya meliputi pengelolaan administrasi perusahaan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan mendukung implementasi praktik tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah komitmen perusahaan untuk berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dengan memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan. Program CSR dirancang untuk menciptakan hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar, meningkatkan reputasi perusahaan, serta mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Law (Hukum) dalam konteks korporasi mencakup kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional. Fungsi ini memastikan bahwa semua aktivitas perusahaan sesuai dengan hukum yang berlaku, mengelola risiko hukum, serta memberikan perlindungan bagi perusahaan dalam berbagai aspek bisnis.
Sinergi antara Corporate Secretary, CSR, dan aspek hukum memastikan perusahaan beroperasi secara transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, serta membangun kepercayaan dari stakeholder dan masyarakat luas. Corporate Secretary, CSR & Law
Selain melaksanakan pelatihan, kami juga provide kegiatan Gathering, Retirement, Outing dan Consultant…
hubungi kami di 081545778899
Bandung | 7-8 JULI 2025 | Hotel Bintang 3/4 (TBA)
Yogyakarta | 14-15 JULI 2025 | Hotel Bintang 3/4 (TBA)
Online Training | 21-22 JULI 2025 | Zoom Meeting
Jakarta, Bali, Surabaya, Medan, Padang, Makassar, Lombok | TENTATIVE | min 4 peserta
Singapura, Malaysia, Thailand, Hongkong | TENTATIVE | hub kami 081545778899
tanyakan pada kami
